Sabtu, 08 November 2014

sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA DAN AMERIKA
            Setiap Negara memerlukan adanya sebuah system pemerintahan.Jika suatu Negara tidak memiliki system pemerintahan untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara maka tidak akan dapat mengatur kehidupan social,ekonomi dan politik Negara itu sekaligus suatu pemerintahan tidak akan terstruktur.
a.         Indonesia
Seperti halnya Negara lain,Indonesia juga menganut sebuah system pemerintahan agar tugas NKRI dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ’’ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ,melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial ‘’menjadi terstruktur.Dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesiayang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan,sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.Selain itu,bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,presiden republik Indonesia memgang kekuasaan sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi,” Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.” Dengan demikian,system pemerintahan di Indonesia menganut system pemerintahan presidensial.
Selain itu, presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun, Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Kabinet dan mentri diberhentikan oleh presiden,serta bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan  BAB V Pasal 17 ayat1 dan 2 UUD 1945 Presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara,mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Parlemen terdiri dari dua bagian yaitu DPR dan DPD.Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam menyusun kabinet.Kekuasaan legistatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU (Pasal 20) dan mengawasi jalannya pemerintahan,Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya yaitu Peradilan Tinggi Negri serta sebuah MK dan Komisi Yudisial,yang diatur dalam BAB IX Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya menganut sitem presidensial.
b.      Amerika Serikat
Selain Indonesia,Negara Amerika Serikat juga memiliki sebuah system pemerintahan yang berdasarkan Konstitusi 1787,yang telah mengalami beberapa kali amandemen.Bentuk Negara AS adalah federasi/serikat,dengan bentuk pemerintahan republik,system pemerintahan yang dianut adalah demokrasi dengan system Presidensial.Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden.Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemeritahan.Presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 4 tahun dipilih dalam satu paket oleh rakyat secara tidak langsung,artinya,presiden dipilih oleh “Electoral College” yang merupakan perwakilan dari rakyat.Badan eksekutif dari presiden beserta mentri-mentri yang merupakan pembantunya.Presiden memiliki wewenang untukmemveto rancangan UU yang diterima.Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat memberhentikan presiden.Oleh karena itu,dapat disimpulkan bahwa Negara Amerika Serikat menerapkan system presidensial secara murni oleh karena itu system presidensial inilah yang menjadi contoh bagi system pemerintahan negara-negara lain.