SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA DAN AMERIKA
Setiap Negara memerlukan adanya
sebuah system pemerintahan.Jika suatu Negara tidak memiliki system pemerintahan
untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara maka tidak akan dapat mengatur
kehidupan social,ekonomi dan politik Negara itu sekaligus suatu pemerintahan
tidak akan terstruktur.
a.
Indonesia
Seperti
halnya Negara lain,Indonesia juga menganut sebuah system pemerintahan agar
tugas NKRI dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ’’ melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa ,melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial ‘’menjadi terstruktur.Dalam
pembukaan UUD 1945 alenia IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesiayang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.Berdasarkan
hal ini dapat disimpulkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah
kesatuan,sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.Selain itu,bentuk Negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,presiden republik Indonesia memgang
kekuasaan sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi,” Presiden republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.” Dengan demikian,system pemerintahan
di Indonesia menganut system pemerintahan presidensial.
Selain itu, presiden dan wakilnya
dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun, Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945
Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Kabinet dan mentri diberhentikan oleh
presiden,serta bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan BAB V Pasal 17 ayat1 dan 2 UUD 1945 Presiden
dibantu oleh mentri-mentri Negara,mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.Parlemen terdiri dari dua bagian yaitu DPR dan DPD.Presiden wajib
meminta persetujuan parlemen dalam menyusun kabinet.Kekuasaan legistatif ada
pada DPR yang memiliki tugas membuat UU (Pasal 20) dan mengawasi jalannya
pemerintahan,Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan
dibawahnya yaitu Peradilan Tinggi Negri serta sebuah MK dan Komisi
Yudisial,yang diatur dalam BAB IX Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.Oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya menganut sitem presidensial.
b. Amerika
Serikat
Selain
Indonesia,Negara Amerika Serikat juga memiliki sebuah system pemerintahan yang
berdasarkan Konstitusi 1787,yang telah mengalami beberapa kali amandemen.Bentuk
Negara AS adalah federasi/serikat,dengan bentuk pemerintahan republik,system pemerintahan
yang dianut adalah demokrasi dengan system Presidensial.Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh presiden.Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemeritahan.Presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 4 tahun
dipilih dalam satu paket oleh rakyat secara tidak langsung,artinya,presiden dipilih
oleh “Electoral College” yang merupakan perwakilan dari rakyat.Badan eksekutif
dari presiden beserta mentri-mentri yang merupakan pembantunya.Presiden
memiliki wewenang untukmemveto rancangan UU yang diterima.Presiden tidak dapat
membubarkan Kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat memberhentikan
presiden.Oleh karena itu,dapat disimpulkan bahwa Negara Amerika Serikat
menerapkan system presidensial secara murni oleh karena itu system presidensial
inilah yang menjadi contoh bagi system pemerintahan negara-negara lain.